Tujuan dan Fungsi Pendidikan Berkarakter
Fungsi dan tujuan pendidikan tertuang dalam Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2003 Bab II Pasal 3 yaitu : “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, sehat, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Pendidikan adalah sebuah proses untuk mengubah jati diri peserta didik untuk lebih maju. menurut para ahli ada beberapa pengertian yang mengupas tentang definisi dari pendidikan itu sendiri diantaranya adalah menurut John Dewey, pendidikan adalah merupakan salah satu proses pembaharuan makna pengalaman. sedangkan menurut salah seorang pakar pendidikan Darmawan Iskandar, pendidikan merupakan proses yang terjadi secara terus menerus (abadi) dari penyesuaian yang lebih tinggi bagi makhluk manusia y...